Image Source : youtube.com/@TVRPARLEMEN
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan kronologi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebutnya memakan waktu lebih panjang dibanding pembahasan undang-undang lain, karena konsepnya benar-benar baru dan belum pernah diatur sebelumnya.
"Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita dapat pasal-pasal yang kita perbaiki. Begitu juga Undang-Undang Polri, bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru. Sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," jelasnya dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI (27/08/2026)
Ia merinci, proses penyusunan RUU ini dimulai sejak 16 September 2025, ketika Komisi III memberikan penugasan kepada badan keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU.
"Awalnya 16 September 2025, kami Komisi III memberikan penugasan kepada badan keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU," sambungnya
Baca Juga: Kemenag Bantah Kabar Menteri Agama Nasaruddin Umar Mundur, Pastikan Itu Hoaks
Naskah akademik dan draf tersebut kemudian diserahkan pada 15 Januari 2026, dan terus dibahas sejak 30 Maret 2026 hingga saat ini.
"15 Januari 2026, tim tersebut sudah menyampaikan ke kami, dan itulah yang terus dibahas dari 30 Maret sampai saat ini," katanya.
Dalam proses pematangan draf, Komisi III telah memanggil 50 narasumber, ditambah kunjungan kerja ke tiga daerah serta kunjungan kerja masing-masing dari 46 anggota Komisi III ke daerah pemilihannya masing-masing.
"Dalam merumuskan draf tersebut, kita sudah memanggil 50 orang narasumber. Hari ini ada dua narasumber lagi sebetulnya, tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insyaallah enggak ada apa-apa, tapi akan kita lanjutkan terus. Kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III, ke masing-masing daerah pemilihan," paparnya.
Habiburokhman turut menyebut bahwa pihaknya baru-baru ini mendapat dukungan moral dari sejumlah tokoh, termasuk Ustaz Das'ad Latif.
"Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moral dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," ujarnya.