Image Source : cumicumi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memberikan sinyal bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan kelima. Langkah itu, diketahui menyusul rangkaian praperadilan sebelumnya yang telah dilayangkan Roy Suryo. Ketika ditemui oleh awak media pasa hari Rabu, (12/08/2026) Refly Harun menyebut jika praperadilan kelima itu akan berfokus pada tuntutan ganti rugi.
"Pada praperadilan kelima, sangat mungkin dilakukan. Kenapa sangat mungkin dilakukan? Karena kita akan mengajukan kembali soal ganti rugi," ujar Refly Harun
Ia menjelaskan, langkah ini diambil karena permohonan soal ganti rugi pada praperadilan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima akibat kurangnya pihak yang digugat. Menurutnya, Menteri Keuangan seharusnya turut dimasukkan sebagai pihak dalam permohonan tersebut.
"Karena soal ganti rugi ini dikatakan dan dinyatakan bahwa kurang pihak. Harusnya Menteri Keuangan dinyatakan sebagai pihak. Ya sudah, kita akan ikutkan Menteri Keuangan sebagai pihak," katanya.
Ketika ditanya soal apakah pihaknya menjalin komunikasi dengan Kementrian Keuangan sebelum mengajukan praperadilan kelima, Refly dengan tegas menyatakan pihaknya tidak perlu melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memasukkan nama tersebut dalam permohonan.
"Kita tidak perlu komunikasi. Kita hanya membuat dia menjadi pihak di dalam permohonan ini," tegasnya
Baca Juga: Tanggapi Surat Terbuka Tim Hukum Jokowi ke MA, Refly Harun: Itu Pikiran Konyol
Refly Harun turut menjelaskan, jika langkah ini adalah bentuk realisasi terhadap arahan yang secara tidak langsung disampaikan hakim, dalam putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
"Karena
itulah permintaan hakim secara tidak langsung dalam putusan kemarin, yang
menyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Sidang perdana praperadilan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa sendiri telah dimulai hari ini, Rabu (12/8/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan membahas dugaan pelanggaran prosedur penerapan Pasal 75 ayat 4 KUHAP yang oleh dr. Tifa disebut sebagai bentuk "intellectual exercise" terhadap KUHAP baru.
"Tapi baik jadi begini ya untuk dari sisi saya sebagai seorang akademisi, seorang peneliti ya, saya melihat ada sebuah sisi di mana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intelektual exercise terhadap KUHAP baru ini ya," ujarnya sebelum memasuki ruang sidang, Rabu (12/08/2026)