Image Source : cumicumi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanggapi surat terbuka yang dilayangkan tim hukum serta sederet relawan Joko Widodo (Jokowi) kepada Mahkamah Agung (MA), terkait praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Ia menyebut langkah tersebut sebagai sesuatu yang konyol.
"Apa yang dilakukan oleh rekan-rekan, siapapun itu, pro-Jokowi, menurut saya konyol," ujar Refly Harun kepada awak media, Rabu (12/08/2026)
Menurutnya, praperadilan merupakan hak bagi pencari keadilan atau pihak yang berstatus tersangka untuk membela dan menegakkan hak asasinya dari kemungkinan kesewenang-wenangan institusi negara, baik penyidik maupun penuntut.
"Praperadilan itu adalah hak ya pencari keadilan, ya, justice seeker, termasuk dalam hal ini dalam hal ini tersangka untuk mencari keadilan untuk membela haknya, untuk menegakkan hak asasi manusianya, dari kemungkinan kesewenang-wenangan institusi negara dalam hal ini bisa penyidik bisa penuntut ya. Karena itu, rasanya ketika kemudian mau dibatasi dengan cara melobi ke MA, itu menurut saya pikiran yang konyol," katanya.
Refly menegaskan MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau membatasi hak yang telah diberikan oleh undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia bahkan menyebut pengajuan praperadilan berkali-kali pun sah-sah saja dilakukan selama masih dalam koridor hukum yang berlaku.
"Silakan saja melakukan praperadilan berkali-kali. Jangan dikira bahwa mengajukan praperadilan itu mudah. Itu butuh biaya, butuh tenaga, butuh waktu, dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Dr. Tifa "Ekstraordinary"
Ia pun menambahkan, dan menyinggung ada pembatasan alamiah yang berlaku dalam praktiknya, yakni asas nebis in idem, larangan mengajukan perkara yang sama.
"Kalau mengajukan perkara yang sama, ya pasti akan dibatalkan. Mungkin tidak akan diregistrasi," katanya.
Ia menilai, pihak-pihak yang berupaya membatasi hak mengajukan praperadilan sama saja dengan membatasi hak asasi tersangka untuk memperjuangkan keadilan.
"Kalau MA membatasi, maka MA zalim, karena dia tidak punya kewenangan untuk membatasi apa yang diberikan oleh undang-undang," tegasnya.
Refly menyarankan, jika ada pihak yang menginginkan kepastian hukum terkait mekanisme pengajuan praperadilan, jalur yang seharusnya ditempuh adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melobi MA.
"Kalau mau ada pembatasan karena ada ketidakpastian hukum, silakan ke Mahkamah Konstitusi. Ajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, biar ada kepastian hukum," ujarnya.