logo shopcumi
  • Politik
  • 6 jam yang lalu

TOK! MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Image Source : youtube.com/@mahkamahkonstitusi

































Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah masyarakat, tentang konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Putusan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, kemudian dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 konstitusional secara bersyarat.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 ... tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026'," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.

Keputusan itu, berarti bahwa APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, dengan tenggat paling lambat APBN Tahun 2028 atau dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang membacakan pertimbangan Mahkamah, menegaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD harus murni untuk komponen utama pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny.

Mahkamah menilai, penyertaan program MBG dalam definisi "operasional penyelenggaraan pendidikan" pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah menciptakan ketidakpastian hukum, karena berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending pendidikan. 

Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Bentuk Perlindungan Hak Konsumen

Meskipun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN merupakan keniscayaan konstitusional untuk memenuhi kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Sehingga, keputusan ini tidak akan membuat anggaran pendidikan lantas berkurang.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, mengingat luasnya cakupan program MBG, pembiayaannya semestinya diatur secara tersendiri.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ucap Daniel.

Walau menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menegaskan program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024. Terkait APBN 2026 yang sudah berjalan, Enny menjelaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta membatalkan alokasi anggaran MBG yang sudah ditetapkan di dalamnya.

"Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025. Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026," jelas Enny.

related articles
Siap Surati Mahkamah Agung, Tim Hukum Merah Putih Ajukan Hal ini

  • Politik
  • 3 minggu yang lalu
Muncul Rekaman Suara, Reza Gladys Laporkan Dugaan Suap Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung

  • Seleb News
  • 4 minggu yang lalu
Mahkamah Konstitusi Tolak Syarat Calon Presiden & Wakil Presiden Harus Minimal Sarjana

  • Viral
  • 10 bulan yang lalu