Image Source : Youtube
Usai sempat menjalani serangkaian sidang di Jakarta, Ammar Zoni diketahui saat ini telah kembali ditahan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Walau begitu, tim kuasa hukumnya diketahui tengah menyiapkan upayan berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Langkah hukum luar biasa ini ditempuh pihak Ammar usai menilai adanya kejanggalan dalam putusan dan bermaksud menyerahkan bukti baru (novum) serta menghadirkan saksi kunci. Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa draf memori PK saat ini tengah diteliti oleh kliennya tersebut agar sesuai dengan fakta yang dialaminya.
"Draf kita ini kan sekarang sedang direvisi oleh Ammar. Sedang direvisi oleh Ammar, beberapa draf yang kita diskusikan lagi dengan Ammar, saling kita berdiskusi, bahkan memori kita juga sudah kita kirim ke sana, sudah, kemudian sedang dipelajari oleh Ammar," kata Krisna Murti, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Disampaikan oleh Krisna Murti, ada beberapa bagian dalam draf awal yang dinilai Ammar Zoni perlu diperbaiki, terutama mengenai kronologi yang dianggapnya belum sepenuhnya tepat. Jika sudah sesuai, tim kuasa hukum akan mengajukannya ke pengadilan.
"Ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan, lalu ada penulisan-penulisan kronologis yang juga agak berbeda, itu lagi diluruskan oleh Ammar itu sendiri. Kita sedang menunggu memori itu balik, lalu penyempurnaan sekali lagi dengan kita, lalu kita ajukan," ujar Krisna Murti.
Walaupun belum menyebutkan tanggal, namun tim kuasa hukum menargetkan berkas Peninjauan Kembali ini sudah dapat didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Komunikasi antara pengacara dan Ammar Zoni terus dilakukanm melalui video guna memastikan dokumen tersebut selesai.
"Kemungkinan nanti sekitar minggu depan kita akan komunikasi lagi dengan Ammar untuk menanyakan apakah memorinya sudah siap revisinya. Targetnya sih mungkin bulan inilah harus masuk PK-nya Amar," jelasnya.
Menariknya, pihak kuasa hukum juga berencana menggandeng pakar hukum dan mantan Kepala BNN, Anang Iskandar, untuk memperkuat materi PK tersebut. Pasalnya, masukan dari ahli dianggap penting untuk mengubah status hukum Ammar Zoni yang sebelumnya divonis cukup berat sebagai bagian dari jaringan peredaran.
"Beliau juga pengalaman kan dalam bidang ini, kita akan minta masukan-masukan beberapa poin dari Pak Anang untuk menyempurnakan memori PK kita sendiri sebelum kita masukkan memori PK kita ke pengadilan," pungkasnya. (ND)