Image Source : cumicumi
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, soal proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan pada tangga Selasa (7/7/2026) dengan Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon, Hakim I Ketut Darpawan menilai bahwa penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan
Keputusan itu diambil, lantaran penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan rangkaian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025, dengan ketentuan hukum acara yang berlaku merujuk pada KUHAP lama. Belum lagi, Hakim juga menilai Roy Suryo selama ini menunjukkan sikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak berstatus tersangka.
Namun hakim tetap menegaskan, bahwa meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan bermasalah, hal itu tidaklah membuat semua berkas perkara menjadi tidak sah.
"Tidak serta merta seluruh berkas perkara menjadi tidak sah." tegas hakim
Di lain sisi, penolakan dilakukan oleh hakim terhadap permohonan Roy Suryo, akan rehabilitasi harkat martabat seperti semula.