Image Source : Redaksi
APAKAH ADA ATURAN UNTUK SI PENERIMA DONASI?
Tidak ada, tidak ada yang mengatur dan tidak ada yang salah, justru kalau dibilang agar yayasan bisa mengatur itu yang perlu dicari Dimana dasarnya karena di permensos itu memang tidak ada, jadi selama 30 hari pengumpulan dana itu harus segera diserahkan ke yang bersangkutan, tidak ada diatur harus buat apa, karena pada prinsipnya kita membantu orang yang terkena musibah bukan dilihat mananya yang luka, kita membantu kehidupannya jadi apa yang kita berikan itu memang buat bantu mereka, pointnya memang yang luka itu mata kan bukan mata aja tangannya, kakinya, apa misalnya focus Dimana terus ngobatin tangan itu jadi salah ?. dalam hidup dia juga punya masa lalu mungkin punya hutang mungkin dengan orang tuanya tidak pernah ngasih, itu kan ranah pribadi dan orang tidak perlu tau sementara saat in ikan diumbar. Saya perlu tekankan bahwa agus itu hidupnya numpang di Wawa itu jadi saya pertanyakan balik salahnya Dimana , penyalahgunaan Dimana ? begitu menyebut penyalahgunaan artinya bicara hukum karena yang timbul bukan penyalahgunaan tapi harusnya yang diungkapkan tidak sesuai peruntukannya, penyalahgunaan itu merupakan pencemaran. Jadi apabila menuduh orang dengan penyalahgunaan harus punya dasar hukum dan menanggung konsekuensi hukum.
APABILA HUKUM TIDAK MENGATUR PENGUNAAN DONASI, BAGAIMANA SECARA MORAL?
Berbicara moral, bahwa apa yang dilakukan oleh Novi itu memang menyentuh hati, membuat orang kagum dan menuat orang empati. Nah yang sekarang menjadi permasalahan begitu dana terkumpul banyak , saya gak habis pikir padahal gak perlu dia bercuit di media sosial dan menggiring opini yang menimbulkan polemic saat ini, itu kan bisa dilakukan dengan biak
Baca di halaman selanjutnya.