logo shopcumi
  • Interview
  • 1 tahun yang lalu

Penjelasan Pengacara Terkait Polemik Donasi Agus Salim

Image Source : Redaksi

































APA YANG SEBENARNYA TERJADI DENGAN DONASI YANG MENGHEBOHKAN JAGAD DUNIA MAYA INI?

Polemik terkait donasi Agus ini memang sangat carut marut, kalau menurut saya ada aktor dibalakang ini yang coba memainkan panggung ini padahal kalau berbicara hukum sejak awal sudah saya katakan apa yang dilakukan Agus terkait dana donasi yang masuk ke rekeningnya itu sudah menjadi haknya. Dalam konteks ini juga ada tiga aspek yang perlu dibahas aspek moral, aspek legalitas dan aspek hukum. Aspek hukum bahwasannya akubat carut marut ini ahrinya dari donasi lari ke polisi.

ADAKAH DASAR HUKUM TENTANG PENGGUNAAN DONASI?

Sesuai PERMENSOS no 8 tahun 2021 sudah jelas bahwa Yayasan itu hanya sebagai jembatan antara donator dengan penerima dana dan peruntukannya harus jelas, jadi Langkah yabng seharusnya sejak awal apabila itu diinisiasi oleh Yayasan maka yang dicantumkan dalam media sosial itu harus menggunakan rekening Yayasan tidak menggunakan rekening pribadi, nah ini juga perlu kita pertanyakan kenapa ada ide menggunakan rekening pribadi ? sehingga itu harus dicari alasannya, karena selalin juga tidak dibenarkan akhirnya juga seperti ini, saling klaim padahal secara hukum dana itu mutlak miliknya Agus tidak ada undang undang ataupun aturan yang mengatur terkait dana yang diterima langsung oleh Agus, bahkan tidak ada aturan Yayasan yang boleh mengatur dana yang sudah disumbangkan.

BAGAIMANA DENGAN LEGALITAS YAYASAN YANG DIPERSOALKAN OLEH PIHAK AGUS?

Terkait legalitas Yayasan ini ada dua, yaitu legalitas pendirian Yayasan atau ijin donasi, karena banyak sekali Yayasan yang berdiri hanya dengan akte tapi tidak didaftarkan di Kemensos, karena dua legalitas ini memiliki fungsi yang berbeda  kalau akte dan ijin itu terkait dengan legalitas Yayasan, kalau soal pengumpulan uang dan barang itu memiliki ijin tersendiri dan harus membuat pengajuan dulu, membuat program terkait penggalangan dana itu ke dinas setempat untuk meinta rekomendasi dan diajukan ijinnya ke Kemensos. Bahkan nanti dari pihak Kemensos akan datang ke Yayasan untuk survey, jadi proses perijinan itu tidak sehari dua hari. Jadi terkait ijin pengumpulan dana lewat media sosial itu harus ijin Kemensos sesuai dengan permensos no 8 tahun 2021. Makanya terkait kasus ini public perlu tau, pengumpulan donasi ini ada ijinnya gak? sekaligus saya mengingatkan kalau memang resmi dan lagal dan ada ijinnya ya tolong di share. 


Baca di halaman selanjutnya. 

related articles
Turnamen Domino Bakal Resmi Digelar April 2026, Willie Salim Siap Ambil Bagian

  • Lifestyle
  • 1 hari yang lalu
Indonesia Diperkirakan Akan Alami Panas Terik Mulai Bulan April, Puncaknya di Bulan Agustus

  • Viral
  • 2 minggu yang lalu
Ammar Zoni & Hayati Kamelia Putus, Zeda Salim Singgung Soal Pura-pura Cinta

  • Hot News
  • 3 minggu yang lalu