Image Source : Instagram
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo belum lama ini telah membantah dengan tegas kabar yang menyebut Richard Lee mendapat penangguhan penahanan. Ditemui belum lama ini, Andaru justru mengungkapkan bahwa pria yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu justru diperpanjang masa tahanannya.
Menanggapi pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya, Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) akhirnya memberi respon. Doktif menilai perpanjangan masa tahanan tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses hukum Richard Lee yang belum rampung.
"Betul, karena memang seharusnya selesai tanggal 5, ya, jadi memang Doktif dengar pertambahan selama 30 hari. Karena mungkin berkas-berkasnya juga belum lengkap ya," ujar Doktif, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Namun Doktif juga menyoroti adanya upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak Richard Lee untuk menutupi jeratan hukum yang lebih berat. Salah satunya dengan memunculkan isu pencabutan sertifikat mualaf yang belakangan viral.
"Ini hanyalah penggiringan opini. Ya, penggiringan opini yang dilakukan oleh DRL. Kenapa? Agar kalian terlupakan dengan Pasal 55 dan pasal TPPU yang seharusnya bisa dikenakan kepada keluarga dari DRL," ujarnya.
Oleh karena itu, Doktif mempertanyakan alasan penyidik belum juga menindak istri dari Richard Lee terkait kasus yang menyeret suaminya. Padahal, menurut dugaannya, ada aliran dana yang masuk ke rekening Reni Effendi itu terkait penjualan produk yang bermasalah.
"Rekening yang digunakan untuk menerima uang pembelian White Tomato, yang diduga sebagai bentuk penipuan, itu masuk ke rekening istrinya. Tetapi sampai detik ini, ya, istrinya tidak tersentuh sedikitpun. Padahal, bukti-bukti jelas membuktikan, video membuktikan istrinya pun menjual yang namanya DNA Salmon," papar Doktif. (ND)