Image Source : Instagram
Dokter Richard Lee telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan kesehatan, menyusul laporan dari dokter Samira Farahnaz (Doktif). Penahan ini Richard Lee dianggap tidak kooperatif yaitu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan tambahan (3 Maret 2026) dan wajib lapor (23 Februari & 5 Maret 2026).
Meski Richard Lee telah ditahan, namun Doktif masih meragukan bahwa rivalnya itu mendapat perlakukan khusus hingga adanya penangguhan penahanan. Menanggapi ini, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, membantah dengan tegas.
"Saya mau meluruskan isu yang bilang, penahanan Richard Lee ditangguhkan atau dia dipindahkan ke tahanan Kejati. Kabar itu tidak benar. Hingga kini, tersangka masih di dalam," ujar Andaru Rahutomo.

Selain membantah adanya penangguhan penahanan seperti kabar yang beredar, Andaru justru mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya telah mengajukan perpanjangan masa penahanan Richard Lee hingga 30 hari ke depan. Sehingga, dokter kecantikam itu masih akan ditahan hingga 3 Juni 2026 sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.
"Pada 13 April kemarin, Kejaksaan merilis P19 yang artisnya berkas perkara belum lengkap. Jadi penyidik harus melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi. Makanya, ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan pengumpulan fakta," imbuhnya.
Andaru Rahutomo mengatakan bahwa saat ini penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai catatan yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara yang telah dilengkapi kemudian kembali dikirim penyidik ke pihak kejaksaan, pada 23 April lalu
"Nah, bagaimana kelanjutan setelah berkas perkara diperbaiki? Mari kita tunggu saja. Semoga bisa segera selesai," ujar Andaru.
Sebagai informasi, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan, pada 15 Desember 2025. (ND)