Image Source : Instagram
Nama Richard Lee belakangan kembali menjadi sorotan usai Mualaf Center Indonesia (MCI) mencabut sertifikat mualaf miliknya. Alasan pencabutan sertifikat mualaf ini kabarnya karena alasan administratif dan kekhawatiran penyalahgunaan dokumen.
Diungkapkan bahwa penyebab utama sertifikat Richard Lee dicabut lantaran data KTP miliknya masih beragama Katolik meskipun sudah lama masuk Islam. Hal tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa Richard Lee masih sering beribadah ke gereja meski telah memeluk agama Islam. Namun, dugaan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
"Richard memang pernah datang ke gereja atas undangan Pendeta Gilbert Lumoindong untuk memberikan motivasi. Jadi tidak ada agenda ibadah di dalamnya. Clear ya," kata Abdul Haji Talaohu.
Tak hanya itu, Abdul Haji Talaohu juga menepis tudingan yang menyebut Richard Lee kerap mengajak sang istri, Reni Effendi, untuk beribadah bareng ke gereja. Hal ini juga sempat menjadi perbincangan lantaran istri sang dokter bukanlah seorang nasrani.
"Yang perlu diketahui, istri Richard itu bukan penganut Kristen atau Katolik. Reni itu agamanya Buddha. Justru salah sasaran kalau menyerang mereka," imbuhnya.
Di sisi lain, Abdul Haji Talaohu menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menghakimi perjalanan spiritual kliennya. Menurutnya, masalah keyakinan adalah hal paling pribadi yang tak perlu dicampuri manusia lain.
"Keyakinan seseorang kan perjalanan spiritual. Jadi sebaiknya tidak perlu lah dipersoalkan cara dia beribadah. Karena itu urusan Richard dengan Allah. Tiada seorang pun yang boleh menggugatnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdul Haji Talaohu juga menilai rival kliennya yaitu Dokter Detektif (Doktif) turut berperan besar dalam memunculkan isu Richard Lee memeluk Islam hanya untuk konten atau sekadar menarik simpati publik. Menurutnya, narasi itu sudah masuk dalam kategori persekusi atas privasi Richard Lee.
"Mereka menyebarkan kebohongan dan menuduh klien kami menggunakan statusnya sebagai mualaf untuk menarik simpati publik. Itu kan tuduhan yang sangat keji dan kejam. Kami menduga ada upaya secara sporadis dan masif untuk membunuh karakter klien kami," pungkasnya. (ND)