Image Source :
Setelah sempat menjadi perdebatan, akhirnya keinginan Ammar Zoni untuk bisa menjalankan sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera terwujud. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, akhirnya telah memastikan Ammar untuk hadir secara offline di sidang selanjutnya.
Pada Kamis (11/12), Rika Aprianti menjelaskan bahwa surat pemindahan Ammar Zoni dan dan lima tersangka lainnya telah resmi dirilis. Bukan hanya itu, pemindahan ini pun telah mendapat izin resmi dari otoritas tertinggi di Kemenkumham.
"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk ke Lapas narkotika Jakarta, selama masa persidangan," tutur Rika Aprianti.
Disebutkan pula bahwa keputusan pemindahan sementara ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan kehadiran narapidana selama proses hukum berlangsung di ibu kota. Nantinya Ammar Zoni dan kelima tahanan lainnya akan menjalani penahanan sementara di Lapas Narkotika selama menjalani persidangan.
Walaupun keinginan Ammar untuk bisa kembali hadir secara tatap muka di persidangan dikabulkan, namun pemindahan ini bersifat sementara dan terikat dengan jadwal persidangannya. Nantinya, setelah proses persidangan di Jakarta rampung, mantan suami Irish Bella itu akan kembali ditahan di Pulau Nusakambangan.
"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan," lanjut Rika Aprianti.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menjelaskan bahwa tanggung jawab atas pelaksanaan pemindahan ini akan diemban oleh instansi lain. Namun, petugas dari Lapas asal Ammar Zoni akan tetap terlibat untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses tersebut.
"Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 karang Anyar," pungkasnya. (ND)