Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram Lisa Mariana akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat pada Kamis, 4 Desember 2025, terkait kasus dugaan video asusila. Penjemputan paksa ini dilakukan setelah Lisa mangkir atau tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali.
Meski telah dijemput paksa, namun kuasa hukum Lisa Mariana menegaskan kliennya tidak ditahan. Mantan model majalah dewasa itu hanya dimintai keterangan selama kurang lebih 15 jam untuk 37 pertanyaan.
"Enggak ditahan. Klien kami hanya dimintai keterangan saja sama penyidik. Karena bukti-bukti kasus itu masih perlu diuji," ujar Jhonboy Simpson Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihak penyidik tidak menahan Lisa Mariana meski sudah berstatus tersangka.
Pertama, penyidik menilai seluruh materi yang diperlukan untuk melengkapi unsur pasal yang disangkakan sudah lengkap. Lalu penyidik mengaku tidak khawatir Lisa akan melarikan diri serta merusak dan menghilangkan barang bukti. Penyidik juga menilai, penahanan Lisa Mariana bukan hal yang mendesak. Selain itu, Lisa memastikan tidak akan mengurangi tindak pidana yang disangkakan padanya.
"Seluruh proses yang di jalanan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan. (ND)