Image Source : Instagram
Kasus video asusila yang menyeret nama Lisa Mariana mulai memasuki babak baru. Selebgram kontroversial itu akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Kamis (4/12/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, langkah tegas ini diambil karena Lisa sudah dua kali mangkir, meski telah dipanggil secara resmi.
"Kami lakukan upaya (penjemputan) paksa untuk kepada saudara LM, dikarenakan beberapa kali (mangkir) dari panggilan kita ya. Itu kita mengalami kesulitan dalam pemeriksaan," jelas Kombes Pol Hendra, kepada awak media.
Ada pun, Kombes Pol Hendra menjelaskan, tujuan dilakukannya penjemputan paksa ini, semata-mata untuk memenuhi proses penyidikan yang sempat tersendat, karena Lisa Mariana yang cenderung tak kooperatif.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa status Lisa sudah resmi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah bukti kuat terkait dugaan pelanggaran dalam video tersebut.
"Berdasarkan bukti, alat yang cukup ya, ini untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yaitu transmisi elektronik, Undang-Undang ITE, yang isinya adalah terkait video pornografi," tambah Kombes Pol Hendra.
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini polisi masih belum melakukan upaya penahanan terhadap Lisa Mariana. Ada pun, ketika disinggung terkait hal tersebut, Kombes Pol Hendra menjelaskan, akan mengembalikan keputusan tersebut ke pihak penyidik.
"Nanti untuk masalah penahanan akan kita berikan kepada penyidik, penilaiannya seperti apa," jelasnya. (RWP)