Image Source :
Sidang kasus narkoba yang menyeret Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 November 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ammar hadir secara daring lantaran tengah ditahan di Nusakambangan.
Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, Armini Nainggolan selaku kuasa hukum Ammar Zoni meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya. Hal ini lantaran Armini menilai dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sah dan batal demi hukum.
"Memohon (majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum, untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujar Armini Nainggolan, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Bukan hanya itu, Armini juga menyebut tidak ada saksi yang melihat secara langsung Ammar Zoni menjual narkoba seperti yang dituduhkan.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum," sambungnya.
Bukan hanya itu, kuasa hukum Ammar Zoni juga menilai adanya ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materil. Bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum. Jika perbuatan yang didakwakan adalah bagian dari rangkaian perbuatan yang sama dengan perkara sebelumnya. Maka penuntutan ini melanggar asas nebis in idem sebagaimana dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010," paparnya. (ND)