logo shopcumi
  • Hot News
  • 6 hari yang lalu

Ada 7 Poin Eksepsi Ammar Zoni, Tolak Dakwaan Hingga Minta Dibebaskan

Image Source :

































Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 13 November 2025.

Meskipun hadir secara daring lantaran masih ditahan di lapas Nusakambangan, namun Ammar sempat mengajukan tujuh poin keberatan yang menolak seluruh dakwaan jaksa. Sang aktor meminta dakwaannya dibatalkan lantaran dianggap cacat hukum. Oleh karena itu, Ammar juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum. Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain meminta pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan, dalam eksepsinya, Ammar Zoni juga menuntut pemulihan nama baiknya. Pasalnya, kasus ini dinilai kian menambah buruk citranya di masyarakat. Terlebih dirinya pun berstatus korban penyalahgunaan narkotika.


Berikut tujuh poin eksepsi atau nota keberatan Ammar Zoni yang dibacakan di dalam persidangan:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hasil berita acara pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya tidak sah;

3. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dalam perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum;

4. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan;

5. Memerintahkan Panitera agar berkas perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum;

6. Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar;

7. Membebankan biaya perkara kepada negara. (ND)

related articles
Alasan Ammar Zoni Berharap Irish Bella Tak Putuskan Komunikasinya dengan Anak-anak

  • Hot News
  • 11 jam yang lalu
Ternyata Hal Ini Membuat JPU Meminta Hakim Menolak Eksepsi Ammar Zoni

  • Hot News
  • 16 jam yang lalu
Alasan Kuasa Hukum Ammar Zoni Minta Kliennya Dibebaskan dari Nusakambangan

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu