logo shopcumi
  • Hot News
  • 6 jam yang lalu

Jadi Pengedar Narkoba di Rutan Salemba, Ini Ancama Hukuman Ammar Zoni

Image Source : Instagram

































Ammar Zoni belum lama ini dikabarkan terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Selain Amar Zoni, ada lima orang tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis itu dari seseorang yang berada di luar rutan. Untuk melancarkan transaksi, mereka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi ZANGI.


"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis unggahan Kejari Jakpus di Instagram.

Ammar Zoni disebutkan berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, yang kemudian diterima dan diserahkan ke tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya.

Atas kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Oleh karena itu, keenam tersangka ini terancam dikenakan sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang sangat tinggi.

"Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," kata Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, Kamis (9/10). (ND)

related articles
Terungkap Peran Ammar Zoni Dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

  • Hot News
  • 11 jam yang lalu
Ammar Zoni Diduga Mengedarkan Narkoba di Rutan, Begini Caranya

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Ammar Zoni Terlibat Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu