Image Source : Detik
Harapan Ammar Zoni untuk segera bebas nampaknya akan pupus. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan beberapa orang tahanan terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Dalam unggahan Kejari Jakpus, beberapa tersangka kabarnya mendapat narkoba dari Ammar Zoni. Sang aktor disebut mendapatkan barang haram tersebut dari sesorang di luar rutan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memeroleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," ujar pihak Kejari Jakpus, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Setelahnya, narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis itu diedarkan Ammar Zoni di lingkungan rutan dengan menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI.
"Kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," sambungnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Oktober 2025, JPU Kejari Jakpus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). Semua itu untuk perkara atas nama tersangka dengan inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dengan jumlah tersangka enam orang dari Penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat.
"Tersangka MAA alias AZ yang adalah mantan artis atau public figure, diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis," isi dari unggahan Kejari Jakpus di Instagram. (ND)