Image Source : Kompas
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba di tengah masa penahannya. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan lewat Instagram resminya bahwa mereka telah menerima penyerahan beberapa tersangka yang melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba, salah satunya Ammar Zoni.
Dalam keterangan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terungkap 'peran' Ammar Zoni dalam kasus narkotika yang kembali menyeret namanya di dalam Rutan Salemba. Rupanya mantan suami Irish Bella ini menjadi 'gudang' dalam operasi peredaran barang haram tersebut.
"Jadi, tersangka AZ ini berperan sebagai gudang. Jadi dia yang nyimpan barang (narkotika) untuk diedarkan di dalam penjara," ungkap Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025).
Adapun jenis narkotika yang diedarkan Ammar Zoni di dalam penjara adalah sabu dan ganja sintetis. Disebutkan oleh Fatah, Ammar Zoni menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan. Setelahnya, narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis itu diedarkan Ammar Zoni di lingkungan rutan dengan menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI.
Peredaran narkotika itu kemudian terendus oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba. Karupam kemudian mengamati terlebih dahulu gerak-gerik Ammar dan beberapa tersangka lainnya sebelum menggeledah sel mereka.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar para tersangka dan hasilnya ditemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis seperti yang saya sebutkan tadi," ungkap Fatah Chotib Uddin menambahkan.
Selain Ammar Zoni, ada lima tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Mereka berinisial A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Selanjutnya, perkara akan kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Kami segera menyusun dakwaan. Paling lambat dilimpahkan pekan depan," ungkap Fatah menambahkan. (ND)