logo shopcumi
  • Hot News
  • 9 jam yang lalu

Majelis Hakim Ungkap Fakta Soal Vadel Badjideh Suruh Laura Meizani Lakukan Aborsi

Image Source : Instagram

































Kasus asusila dan aborsi yang menyeret nama Vadel Badjideh akhirnya mencapai sidang putusan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025, Vadel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelum membacakan putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat membacakan fakta mencengangkan terkait kasus yang menyeret Vadel Badjideh ini. Disebutkan bahwa Laura Meizani selaku korban telah melakukan dua kali upaya untuk menggugurkan kandungannya yakni pada 9 Mei dan Juni 2024.

Bukan hanya itu, hakim juga menyebut bahwa upaya itu pun diketahui oleh terdakwa Vadel Badjideh. Bahkan TikTokers berusia 20 tahun itu juga mengetahui saat Laura mengalami pendarahan saat aborsi pertama di Mei 2024. Sedangkan pada aborsi kedua yang dilakukan di Juni 2024, janin yang keluar disebut telah berbentuk utuh menyerupai bayi. 


"Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi," ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan dipersidangan. 

Dijelaskan pula oleh majelis hakim, Laura Meizani yang membeli sendiri obat aborsi tersebut dan mengonsumsinya dengan minuman bersoda. Setelah lima menit mengonsumsi obat tersebut, korban langsung mengalami sakit perut hebat. Tak lama, muntah dan mengeluarkan darah segar pada bagian vital. 

"Lima menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah," ucap majelis hakim. 

Setelah kejadian itu, putri dari Nikita Mirzani itu diketahui menghubungi Vadel dan memberi tahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi. Bukan hanya itu, Hakim juga sempat mengungkapkan bahwa terdakwa dan korban sudah melakukan hubungan seksual lebih dari 10 kali. (ND)

related articles
Nikita Mirzani Tanggapi Vonis Hukuman Vadel Badjideh Atas Kasus Asusila & Aborsi

  • Hot News
  • 6 jam yang lalu
Reaksi Ibunda Vadel Badjideh Usai Mendengar Vonis Sang Putra

  • Hot News
  • 7 jam yang lalu
Pihak Vadel Badjideh Akui Kecewa dengan Balasan Pledoi Jaksa, Ini Penyebabnya

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu