logo shopcumi
  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu

Usai Bandingnya Ditolak, Pihak Vadel Badjideh Siap Ajukan Kasasi ke MA

Image Source :

































Vadel Badjideh dikabarkan akan kembali menempuh langkah hukum baru setelah permohonan bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, putusan banding tersebut bukan hanya menolak permintaan keringanan hukuman, tetapi juga menambah berat vonis yang harus dijalaninya.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya. Ditemui belum ini, Oya memastikan tim hukum akan segera membawa perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi (ke Mahkamah Agung)," kata Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh.

Sebagai informasi, Vonis untuk Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani telah diperberat menjadi 12 tahun penjara pada tingkat banding. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel divonis 9 tahun penjara.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan aborsi kepada korban yang merupakan putri dari Nikita Mirzani, Laura Meizani.

Lantaran hal ini, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. (ND)

related articles
Mediasi Gagal, Begini Kelanjutan Perkara Nikita Mirzani dan Reza Gladys

  • Hot News
  • 2 minggu yang lalu
Bukan Hanya Menolak Banding, Ini Alasan Vonis Vadel Badjideh Diperberat

  • Hot News
  • 4 minggu yang lalu
Banding Ditolak Majelis Hakim, Vonis Vadel Badjideh Justru Makin Berat

  • Hot News
  • 4 minggu yang lalu