Image Source : Liputan6
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum lama ini telah memutuskan bahwa banding yang dilakukan Vadel Badjideh ditolak. Tidak hanya ditolak, Majelis Hakim PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Vadel Badjideh dari 9 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan).
Terkait penolakan banding Vadel Badjideh ini, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, memberikan penjelaskan. Rupanya alasan hukuman diperberat karena Vadel terbukti melakukan dua tindak pidana: persetubuhan dengan anak di bawah umur dan dua kali tindakan pengguguran kandungan (aborsi ilegal) terhadap korban.
"Jadi kumulatif ya. Ada dua tindak pidana yang terbukti," kata Catur Irianto, saat ditemui belum lama ini.
Selain itu, Catur menuturkan bahwa alasan majelis hakim memperberat hukuman Vadel Badjideh karena akibat perbuatannya meminta putri Nikita Mirzani melakukan dua kali pengguguran kandungan.
"Sehingga terjadi trauma pada korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti rencana Vadel untuk menikahi korban setelah hamil dianggap hanya siasat sang dancer untuk menipu LM demi memuaskan birahinya.
"Karena faktanya, setelah korban hamil langsung digugurkan dan tidak ada pernikahan. Dua kali pula. Jadi ya itu pertimbangan hakim memperberat hukuman terdakwa," ujar Catur.
Usia Vadel yang sudah masuk kategori dewasa juga menjadi salah pertimbangan hukuman yang diterimanya. Catur menyebut bahwa 12 tahun penjara sebenarnya lebih ringan dari aturan.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur sebenarnya bisa sampai 15 tahun. Jadi vonis banding itu masih dalam koridor," pungkasnya. (ND)