Image Source : Instagram
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tikdak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar pada Kamis (25/9). Pada sidang kali ini, diagendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani bernama Frans Asisi, linguistik dari Universitas Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Frans Asisi mengatakan tidak adanya unsur pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terkait pembicaraan asistennya, Mail dengan Reza Gladys. Terkait kesaksian tersebut, Nikita mengaku cukup puas. Ibu tiga anak itu pun membandingkan dengan saksi yang sempat dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memang ini saksi ahlinya yang benar-benar ahli, pendidikannya juga nggak bisa diragukan lagi, beda jauh dari saksi ahli dari JPU. Kalau JPU kemarin kan nggak tahu, lupa, nggak ngerti apa yang ditanya," kata Nikita Mirzani, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Artis berusia 39 tahun itu juga menyebut apa yang disampaikan oleh Frans Asisi merupakan sebuah fakta yang sebenarnya.
"Bukan meringankan, memang seperti itu, tidak ada pidananya. Ini kan perdata, kalau perdata pun apa yang harus diperdatakan," sambungnya.
Di sisi lain, Nikita Mirzani sempat menyinggung soal ketidakhadiran pihak BPOM ke persidangan. Padahal sebelumnya pihak BPOM mengaku siap hadir memberikan kesaksian terkait kasus dugaan produk kecantikan ilegal. Hal ini lantas membuat Nikita mengatakan lebih baik BPOM dibubarkan jika tidak berani memberikan keterangan di pengadilan.
"Minggu depan sidang nggak ditunda, agendanya saksi ahli lagi. BPOM harus hadir, kalau nggak hadir berarti ada apa-apa nih. Harus datang ya BPOM, karena BPOM kan netral. Kemarin kan bapak Tarunanya bilang bersedia hadir kalau dibutuhkan. Kalau kita bikin skincare atau produk apapun kan harus melalui BPOM. Kalau BPOM nggak mau hadir, ya udah nggak usah ada BPOM, bubarin aja," pungkasnya. (ND)