Image Source : Instagram
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua BPOM, Prof Taruna Ikrar belum lama ini.
Menanggapi batalnya BPOM untuk menjadi saksi di persidangannya, Nikita Mirzani yang ditemui belum lama ini menilai hal itu adalah sikap yang tidak imparsial dalam penanganan kasus yang menjeratnya.
"Enggak netral dong. Harus netral," kata Nikita Mirzani.
Bukan hanya menyayangkan sikap BPOM yang menolak hadir, Nikita juga mengatakan bahwa keterangan dari BPOM sangat krusial. Artis berusia 39 tahun itu juga mengklaim bahwa pada saat pemeriksaan sebelumnya, BPOM tidak secara spesifik memeriksa produk yang menjadi inti permasalahan, yakni Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain, bukan Salmon DNA yang dicek," tegas Nikita.
Sebagai informasi, alasan BPOM batal menjadi saksi di sidang Nikita Mirzani lantaran menurut Prof Taruna Ikrar, permintaan menjadi saksi sebaiknya dari pengadilan bukan secara personal.
"Mengenai surat dari pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan ke Badan POM. Tentu sebagai Lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya. Karena menjadi saksi itu bukan saksi pribadi tapi saksi Lembaga. Lembaga memiliki aturan. Nah kalo atas nama Lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim," kata Taruna Ikrar. (ND)