Image Source :
Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof Taruna Ikrar belum lama ini diketahui telah memberikan respon atas permintaan Nikita Mirzani untuk menjadi saksi di persidangan dugaan pemerasan yang dilayangkan Reza Gladys.
Sempat menyanggupi, kini Taruna Ikrar justru menolak untuk hadir. Pasalnya, kesanggupan BPOM hadir ke sebuah persidangan harus sesuai dengan permintaan pengadilan, bukan dari personal seperti yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Mengenai surat dari pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan ke Badan POM. Tentu sebagai Lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya. Karena menjadi saksi itu bukan saksi pribadi tapi saksi Lembaga. Lembaga memiliki aturan. Nah kalo atas nama Lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim,"kata Taruna Ikrar.
Pernyataan Taruna Ikrar itu lantas mendapat respon dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati. Menurut Sri, menjelaskan bahwa BPOM memiliki peran penting untuk dimintai keterangan di persidangan lantaran dalam BAP tercatat produk Glowing Booster Cell milik Reza Gladys tidak memiliki izin BPOM.
"Nah, peran penting dari BPOM ini untuk dimintai keterangannya di muka persidangan ialah kami ingin mengetahui keterangan dari BPOM. Karena yang di BAP itu adalah produk-produk skincare milik Reza Gladys. Sedangkan yang didakwakan itu adalah produk Glowing Booster DNA Salmon yang memang tidak ada izin BPOM-nya," kata Sri Sinduwati, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Lebih lanjut, Sri Sinduwati menegaskan bahwa keterangan BPOM dibutuhkan agar dapat dilakukan cross examination terhadap bukti yang diajukan JPU. Oleh karena itu, kehadiran perwakilan BPOM sangat berpengaruh di sidang kasus Nikita Mirzani.
"Jadi itu perlu untuk kita melakukan cross examination terhadap bukti tersebut yang didapati oleh JPU," lanjutnya. (ND)