Image Source : Instagram
Beberapa hari ini yang lalu, Nikita Mirzani membuat surat terbuka untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan yang dilayangkan Reza Gladys. Surat terbuka itu disampaikan melalui unggahan di Instagram milik sang aktris.
Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani meminta agar BPOM untuk hadir menjadi saksi ahli dalam agenda sidang pada Kamis (25/9) mendatang. Ibu tiga anak itu juga berharap BPOM bisa menepati janjinya untuk datang dan memberikan kesaksian di meja hijau persidangan.
"Telah disampaikan surat resmi kepada BPOM untuk menjadi saksi ahli dalam persidangan saya (Nikita Mirzani) yang dijadwalkan pada: hari/tanggal: Kamis, 25 September 2025, tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," bunyi surat yang dibagikan Nikita Mirzani, dilihat pada Kamis (18/9).
"Saya berharap BPOM dapat menepati janjinya untuk hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan saya untuk tetap tegak lurus dalam membasmi peredaran skincare-skincare berbahaya yang merugikan masyarakat," sambungnya.
Menanggapi permohonan Nikita Mirzani tersebut, Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar yang ditemui tim Cumicumi akhirnya memberikan respon. Sempat menyanggupi, namun Prof Taruna Ikrar baru-baru ini mengatakan bahwa BPOM batal menjadi saksi di sidang Nikita Mirzani.
"Mengenai surat dari pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan ke Badan POM. Tentu sebagai Lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya. Karena menjadi saksi itu bukan saksi pribadi tapi saksi Lembaga. Lembaga memiliki aturan. Nah kalo atas nama Lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim," katanya.
Bukan hanya itu, BPOM juga disebut sudah memberikan saksi ahli di kepolisian. Sehingga, alasan itulah yang membuat mereka batal menyanggupi permohonan Nikita Mirzani.
"Kedua, secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu. Jadi tentu dua hal itu membuat badan POM akan memberikan jawaban konsistensi kami sesuai dengan hukum. Badan POM sebagai Lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah. Harus tegak lurus dengan aturan, tidak memihak ke kiri atau ke kanan," sambungnya. (ND)