logo shopcumi
  • Hot News
  • 1 hari yang lalu

Lebih Ringan dari Vonis JPU, Inilah Putusan Hukuman Fariz RM Atas Kasus Narkoba

Image Source :

































Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM telah diputuskan vonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Putusan ini dibacakan melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim. 


Bukan hanya itu, Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, seperti tas ponsel milik Fariz RM, hingga uang.

"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," jelas hakim. 

"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," tambahnya. 

Usai sidang, Fariz yang ditemui pun memberikan tanggapakan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan nada santai, musisi 66 tahun itu tampak menerima seluruh vonis hakim tanpa rencana banding. Terlebih lantaran putusan hukuman ini lebih ringan dari vonis JPU yaitu 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

"Alhamdulillah. Alhamdulillah semakin banyak. Alhamdulillah, tanggal-tanggal bagus, tanggal cantik," kata Fariz RM. (ND)

related articles
Gabung Agensi Baru, EVERGLOW Akan Lanjutkan Karir dengan Formasi 4 Anggota

  • Korea
  • 2 hari yang lalu
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Apa Alasannya?

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu
JPU Beberkan Alasan Tolak Nota Pembelaan dari Faris RM, Lantaran Tak Percaya?

  • Hot News
  • 4 minggu yang lalu