logo shopcumi
  • Hot News
  • 2 minggu yang lalu

JPU Beberkan Alasan Tolak Nota Pembelaan dari Faris RM, Lantaran Tak Percaya?

Image Source :

































Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/08/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan nota pembelaan dari pihak Fariz RM oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Indah Puspitarani selaku JPU secara terang-terangan menolak pembelaan kuasa hukum Fariz yang keberatan dengan tuntutannya dalam sidang yang beragendakan replik tersebut.

"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru, sebagaimana terungkap di persidangan dalam saksi a de charge dari pihak terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah terjerat tindak pidana narkotika bukan hanya satu kali," kata Indah dalam persidangan Kamis (14/08/2025).

Bukan hanya itu, Indah juga menegaskan bahwa pihaknya tak mempercayai penyesalan Fariz RM dan siap berhenti dari menggunakan narkotika. Hal tersebut lantaran ini bukan kasus penyalahgunaan narkoba pertama yang menyeret musisi 66 tahun itu.

"Karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Ini merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika," sambungnya.

Lebih lanjut, Indah juga memaparkan bahwa dari dia telah menilah dari fakta persidangan dan keterangan para saksi, termasuk sang terdakwa. Atas pertimbangan itu, jaksa kemudian meminta hakim menghukum Fariz RM sesuai tuntutannya.

"Berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan satu dan yang lainnya ditemukan kesesuaian. Sehingga ditemukan juga alat bukti petunjuk," ujar Indah.

Sebelumnya, Fariz dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun menuntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. (ND)

related articles
Alasan Hakim Ketua Tegas Menolak Permintaan Nikita Mirzani untuk Memutarkan Rekaman di Persidangan

  • Hot News
  • 3 minggu yang lalu
Respon Pihak Fariz RM Usai Dituntut 6 Tahun Penjara & Denda Rp800 Juta

  • Hot News
  • 3 minggu yang lalu
Terancam Vonis Tahanan 12 Tahun & Denda 1M, Begini Respon Fariz RM

  • Hot News
  • 1 bulan yang lalu