Image Source :
Proses hukum atas kasus driver ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil Brimob telah bergulir sejak beberapa hari yang lalu. Sidang etik dari kasus ini pun telah dilakukan pada Rabu (3/9).
Melansir berbagai sumber, sidang etik ini dilaksanakan untuk terduga pelanggar dalam kategori berat Kompol Kosmas K Gae yang menjabat di Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Hal itu dibenarkan oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Saat kejadian, Kompol Kosmas K Gae berada di duduk di sebelah kemudi.
"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Agus Wijayanto juga menjelaskan bahwa terduga pelanggar berat lainnya yakni anggota Brimob Polri Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025. Akibat perbuatannya itu, dua anggota Brimob tersebut terancam dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Agus Wijayanto.
Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," pungkasnya. (ND)