logo shopcumi
  • Hot News
  • 3 hari yang lalu

Dua dari Tujuh Polisi yang Melindas Affan Kurniawan Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Image Source : Jawa Pos

































Seperti diberitakan sebelumnya, 7 orang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Pemuda berusia 21 tahun itu meregang nyawa usai dilindas mobil rantis Brimob pada aksi demo, Kamis (28/8).

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Polri belum lama ini mengungkapkan bahwa dua dari tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Dua anggota Brimob tersebut adalah Bripka Rohmat yang mengemudikan mobil rantis dan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di sebelah kemudi.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ungkap Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9).

Akibat perbuatannya itu, dua anggota Brimob tersebut terancam dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa atas bukti terkait kasus ini.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Brigjen Agus.

Sementara itu, lima orang anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang berada di kursi belakang dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka akan mendapatkan sanksi berdasarkan fakta-fakta di sidang etik nanti.

"Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," jelasnya.

Sebagai informasi, sidang kode etik terhadap anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan akan dibagi menjadi dua kategori, yakni berat dan sedang. Untuk sidang terhadap Kompol Kosmas akan digelar pada 3 September 2025 mendatang. Sementara untuk sidang kode etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar pada 4 September 2025. (ND)

related articles
Sidang Etik Supir Ranti Brimob Pelindas Affan Kurniawan Digelar, Ini Vonis Hukumannya

  • Hot News
  • 9 jam yang lalu
Buntut Kasus Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Habib Ja'far Pimpin Doa Bersama Ribuan Driver Gojek Untuk Alm Affan Kurniawan

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu