Image Source : Instagram
Nikita Mirzani diketahui menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret asistennya, Mail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025). Dalam sidang tersebut, terdapat ada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani dengan Mail.
Hal itu terjadi saat hakim bertanya kepada Nikita Mirzani dan Mail di akhir persidangan. Kepada Nikita, hakim bertanya kevalidan seluruh pernyataan Mail.
"Saudari terdakwa apakah keterangan dari saudara saksi (Ismail Marzuki) benar semua atau ada yang salah?" ujar Hakim Ketua.
"Ada yang salah, Yang Mulia. Terkait uang Rp30 juta itu dalam bentuk dolar. Jadi bukan dari uang Rp2 miliar Reza Gladys," kata Nikita Mirzani.
Keterangan dari Nikita ini lantas membuat hakim ketua bertanya kepada Mail. Asisten Nikita itu pun ditutut untuk mengklarifikasi ucapan artis berusia 39 tahun tersebut.
"Saudara saksi mohon lihat ke saya! Apakah saudara saksi tetap pada keterangan Anda atau mau mengubah keterangan? Saudara tidak usah banyak mikir. Jawab saja, tetap pada keterangan awal atau berubah?" kata Hakim.
Rupanya Mail langsung mengatakan bahwa uang yang berjumlan Rp30 juta tersebut dalam bentuk dollar, sehingga dia sempat lupa akan hal tersebut.
"Berubah Yang Mulia. Karena uang Rp30 juta itu dalam bentuk dolar Yang Mulia. Saya lupa," ungkapnya.
Atas pernyataan Mail tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan, Mail tetap pada kesaksiannya. Namun dia meralat asal-usul uang tersebut.
"Berarti tetap pada keterangan dikasih Rp30 juta ya. Tapi keterangannya ditambah, uang itu dalam bentuk dolar," kata Hakim yang diamini oleh Mail.
Di sisi lain, Nikita Mirzani menanggapi perbedaan keterangannya dengan Mail saat ditanya oleh awak media yang telah menunggu. Ibu tiga anak itu menegaskan, hal itu bukan hal krusial dalam kasus tersebut.
"Iya, itu Mail lupa Niki sempat kasih uang Rp30 juta tapi dalam bentuk dolar. Uang tersebut bukan dari cash Rp2 miliar milik Reza Gladys. Bukan," ujar Nikita Mirzani. (ND)