Image Source : Instagram
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha kosmetik Reza Gladys yang menyeret Nikita Mirzani kembali digelar. Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan tim Cumicumi di lokasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa, dikutip dari Youtube Cumicumi, Kamis (9/10).
Penetapan tuntutan ini lantaram Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa menyebut Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif tentangnya. Walaupun sempat menyanggupi memberi Nikita Rp4miliar, namun Reza Gladys akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. (ND)