Image Source : Cumicumi
Lesti Kejora
Lesti Kejora juga belakangan dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Laporan ini dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores lantaran Lesti dituding tak meminta ijin untuk membawakan lagu ciptaannya sejak 2018.
Adapun beberapa lagu yang dituduh melanggar hak cipta yaitu Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, hingga Buaya Buntung. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Berdasarkan informasi, laporan ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Sejumlah barang bukti berupa flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.