Image Source : Instagram
Sidang perdana kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys resmi ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (28/5/2025) itu ditunda, lantaran ketidakhadiran pihak turut tergugat.
Dalam persidangan tersebut, Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid pun dikabarkan absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.
"Kan sudah dikuasakan ke kami. Cukup di kami saja," ungkap Julianus saat ditanya terkait ketidakhadiran Reza Gladys dalam sidang perdana tersebut.
Sementara, terkait kesiapan kliennya untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100 Miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani, kuasa hukum Reza Gladys justru mempertanyakan kembali tuntutan tersebut dan berniat melakukan audiensi pada pihak-pihak turut tergugat.
"Dia menuntut ganti rugi karena tidak bisa bekerja. Kenapa tidak bisa bekerja? Karena ditahan oleh Polisi dengan persetujuan penahanan perpanjangan oleh Jaksa. Jadi dalam hal ini kami akan audiensi kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Apakah mungkin mereka akan bagi dua, Kapolri kasih 50 M, mungkin Jaksa Agung kasih 50 M. Jadi kami akan audiensi ke sana supaya bagaimana menyelesaikan yang 100 M ini," ungkap Robert, tim kuasa hukum Reza Gladys saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Reza Gladys dilaporkan atas dugaan pelanggaran perjanjian kerjasama, yang terjalin sejak November 2024 lalu. Namun, Julius menegaskan, tidak pernah ada perjanjian dalam bentuk apa pun antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
"Perjanjian tidak pernah ada, yang ada adalah upaya untuk melakukan dugaan pemerasan terhadap klien kami," tegas Julius. "Tapi kalau (ternyata) ada seperti itu, kita buktikan apakah Kapolri dan Kejagung di situ menyepakati perjanjian itu, (jika iya) maka masing-masing lah mereka membayar 50 miliar," lanjutnya.
Lebih lanjut Julius kembali menegaskan, bahwa yang membuat Nikita Mirzani menderita kerugian Immateriil bukanlah kliennya, melainkan pihak-pihak turut tergugat yang melakukan penahanan terhadap selebriti kontroversial tersebut.
"Yang melakukan penahanan terhadap tersangka 'N' kan bukan klien kami. Dia kan menuntut 100 miliar karena masa penahanannya. Kan begitu?"
Atas penundaan sidang perdana tersebut, Majelis Hakim pun menjadwalkan kembali sidang berikutnya pada dua minggu mendatang, yakni 11 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Majelis Hakim memerintahkan, agar para pihak turut tergugat yang terdiri dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa, dapat hadir dalam sidang tersebut. (RWP)