Image Source :
"Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak," tulis dalam SIPP.
Lalu, Yudha kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang. Saat itu, Dante yang berenang di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah. Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang. Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara sempat meminta Dante berhenti berenang.
"Namun terdakwa menyatakan 'itu acting aja si Dante.' Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak," tulis dalam SIPP.
Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024, Yudha kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa. Melalui rekaman CCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu yang bervariasi. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Dante tidak bisa diselamatkan. (ND)