Image Source : Redaksi
Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman
mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan
status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah
dan batal demi hukum.
Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (08/07/2024) siang.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.
Baca juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Dasar Pertimbangan Hakim Eman Sulaeman
Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.
"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," ungkapnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik dari awal tidak sah karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Pegi oleh Polda Jabar.
"Pada intinya, ada dua hal penting dalam penetapan tersangka ini. Pertama, penyidik berdalih dalam jawabannya bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016," ujar Toni RM seusai sidang, Senin (8/7/2024).
Baca di halaman selanjutnya.