Image Source : Redaksi
"Saya sudah sampaikan bahwa jika dalilnya karena status DPO, maka harus dikaji dulu apakah status DPO tersebut sah atau tidak secara hukum," tambahnya.
Toni menambahkan bahwa dalam jawaban dan pembuktian oleh penyidik, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai saksi.
"Akhirnya, karena status DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukanlah DPO. Seharusnya dilakukan penyelidikan dulu, bagaimana ini penyidik?" tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Marwan Iswandi, sejak awal meyakini bahwa kliennya akan bebas.
"Mereka (Polda Jabar) menetapkan tersangka dahulu terhadap klien kami baru kemudian mencari alat bukti. Itu semua sudah jelas," tutur Marwan.
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi meyakini bahwa kliennya adalah korban salah tangkap. Polda Jabar disebut tidak memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka Pegi.
(Dnd)