Image Source : Instagram
Anak artis Lilis Karlina, yaitu RDI (17 tahun), ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang membuat anak artis pedangdut era 90-an itu kembali terjerat kasus narkoba.
Polisi menyebutkan bahwa RDI yang masih berstatus pelajar, selain sebagai pengguna narkotika, juga menjadi pengedar dan kurir. Ia diinstruksikan oleh R, yang saat ini masih buron, untuk mengantarkan narkoba sesuai peta yang dikirimkan.
Ia mendapatkan imbalan dari hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 juta setiap menjual 10 gram sabu-sabu.
Polisi belum bisa memastikan target pasar penjualan pelaku, keterkaitan keluarga, hingga pasokan narkoba dari mana saja.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, tetapi karena masih berusia 17 tahun, harus berkoordinasi dengan unsur terkait.
(Dnd)