Image Source :
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengadakan konferensi pers yang bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait adanya anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Klarifikasi disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Beliau menyampaikan bahwa anggota polisi tersebut sudah ditangani oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
"Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput sama Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam," ucap Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Kejagung Benarkan Adanya Penguntitan yang Dilakukan Anggota Densus 88 Terhadap Febrie Adriansyah
Pemeriksaan anggota Densus 88 pun sudah rampung dilakukan. Meski demikian, Sandi enggan untuk memberikan hasil pemeriksaan dan motif dari anggota Densus 88 melakukan penguntitan terhadap Febrie Adriansyah.
"Situasinya sampai dengan saat ini sudah selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi," ujar dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengakui kejadian anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus. Aksi penguntitan terhadap Febrie itu terjadi di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024 malam.
Sandi juga mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Itu kan kejadian seminggu yang lalu. Kemudian hari Senennya sudah ditutup dengan pertemuan antara pemimpin-pemimpin lembaga saat kegiatan di Istana," kata dia.
"Harusnya sudah terjawab pada senen yang lalu bahwa tidak ada permasalahaan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian," ujar dia.
(Dnd)