Image Source : google
"Kenapa pasal 338 KUH Pidana, perlu dipertimbangkan? Lihat jeda waktu. Pada waktu penganiayaan dilakukan, dari mulai tangan kosong, kemudian dengan memukul pakai botol, kemudian dilindas pakai mobil, itu jeda waktunya berapa lama?" ia menyambung.
"Kalau memang jeda waktunya, eskalasi penganiayaan tersebut sedemikian rupa, berarti dia ada kesadaran. Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian. Dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUH Pidana," ujar Hotman Paris.
Eskalasi penganiayaan semestinya dicermati aparat hukum sebelum menentukan mana "pisau" hukum yang tepat untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, polisi diharap mengecek ada tidaknya rentetan pertengkaran sebelum hari nahas itu terjadi.
"Lihat jeda waktu, eskalasi penganiayaan dari mulai tangan kosong. Dari mulai bertengkar, tangan kosong, kemudian dipukul pakai botol minuman dan juga sampai katanya dilindas pakai mobil. Dan apakah juga ada pertengkaran-pertengkaran sebelumnya?" tuturnya.
(Dindi)