logo shopcumi
  • Cumi Celebs
  • 5 tahun yang lalu

Beli Narkoba Dua Kali dalam Satu Bulan, Polisi Sebut Tio Pakusadewo Kecanduan

Image Source :

































Pasca ditangkap pada Selasa (14/4) dini hari, polisi ungkap Tio Pakusadewo membeli narkoba dari tersangka R, yang masih dalam pengejaran sebanyak dua kali dalam satu bulan. Polisi menyebutkan, jika Tio kerap membeli sabu seberat 0,5 gram tiap transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan jika Tio Pakusadewo sudah termasuk ketergantungan dengan barang haram tersebut, mengingat jumlah transaksi yang dilakukan.

baru 2.jpg

"Yang bersangkutan ditangkap pada saat itu 0,5 gram sabu proses direhab saat itu. Dia bisa membeli barang haram ini dalam sebulan bisa dua kali. Sepertinya yang bersangkutan sudah ketergantungan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya (14/4).

Polisi juga mengungkapkan jika Tio Pakusadewo cukup rutin menggunakan sabu. Aktor berusia 56 tahun tersebut bisa mengonsumsi sebanyak satu kali dalam satu minggu.

BACA JUGA, Positif Konsumsi Sabu dan Ganja, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti ganja seberat 18 gram, alat isap atau bong, dan juga handphone.

"Terus dia memang mengonsumsi ganja dan sabu. Sabu bisa pakai seminggu sekali. Menurut pendalaman, keluar nama seorang DPO namanya R pemasok Sabu dan ekstasi. Barang bukti ada ganja seberat 18 gram, bong atau alat isap, dan juga handphone," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

1.jpg

Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada Desember 2017. Dirinya divonis 9 bulan penjara hingga akhirnya menjalani masa rehabilitasi. Aktor kawakan tersebut akhirnya bebas pada tahun 2018.

Namun berdasarkan penyataan polisi , Tio Pakusadewo telah menggunakan narkotika sejak 2018 hingga saat ini. Artinya, tak lama pasca bebas, Tio kembali berurusan dengan barang haram narkotika tersebut.

"Nah, ini berulang lagi dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memakai dari tahun 2018 sampai saat ini," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Tio Pakusadewo pun dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 juncto pasal 127 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pendalaman mengenai alasan Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan narkotika. Saat ini, Tio Pakusadewo dikenakan pasal sebagai pemakai.

related articles
Respon Razman Arif Nasution Disindir Hotman Paris Terkait Alih Profesi jadi Peternak Bebek

  • Hot News
  • 3 minggu yang lalu
Balasan Kuasa Hukum Keenan Nasution Atas Sindiran Kuasa Hukum Vidi Aldiano

  • Hot News
  • 1 bulan yang lalu
Vidi Aldiano Akhirnya Klarifikasi Alasan Memilih Bungkam Terkait Gugatan Keenan Nasution

  • Hot News
  • 1 bulan yang lalu