Image Source : Instagram
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan belum lama ini menyinggung bahwa gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak berdasar. Meski begitu, dia tetap menyampaikan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang berjalan atas laporan ini.
Terkait pernyataan Yakup Hasibuan tersebut, tim hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Tiffany akhirnya memberikan tanggan. Dia menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Vidi akan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Ya nggak apa-apa, sah-sah saja kalau dia bilang nggak ada dasar atau apa. Yang penting dia harus bisa tunjukkan di mana letak yang tidak berdasarnya," ujar Tiffany, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Lebih lanjut, Tiffany menyebut bahwa nominal Rp24,5 miliar yang tercantum dalam gugatan telah dihitung secara rinci berdasarkan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. Dia juga menegaskan angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari setiap pertunjukan komersial Vidi Aldiano selama ini.
"Di situ tertulis Rp500 juta untuk setiap kali pertunjukan. Jadi ya tinggal dikalikan saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Tiffany menantikan pembuktian dari kuasa hukum Vidi Aldiano di persidangan nanti. Menurutnya, jika kuasa hukum suami Sheila Dara ini menilai bahwa gugatan tersebut tidak mendasar, maka mereka harus bisa menjelaskan secara konkret.
"Kalau memang nilai Rp24,5 miliar dianggap tidak masuk akal, silakan dijelaskan. Nanti akan kami lihat pada saat sidang," jelasnya.
Sebagai informasi, gugatan dugaan pelanggaran hak cipta bermula usai Vidi Aldiano diketahui membawakan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun secara komersial tanpa izin resmi dari para penciptanya. Oleh karena itu, kedua pencipta lagu ini menuntut Vidi sebesar Rp24,5 Miliar. (ND)