Pengakuan pihak Sarwendah Tan yang telah mengantongi bukti penting dalam persidangan hak asuh anak melawan Ruben Onsu. Bukti itu terkait dengan langkah pihak Sarwendah membuat laporan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak Juli 2026. Hal itu diungkapkan pihak Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya Chris Sam Siwu, Rabu (4/11/2026) ketika menghadiri sidang lanjutan prahara hak asuh anak dengan Sarwendah Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terungkap bahwa Laporan dari Sarwendah tersebut telah melahirkan adanya surat keterangan dari lembaga tersebut yang telah resmi disertakan sebagai bagian dari alat bukti pihak Sarwendah di persidangan hak asuh anak versus Ruben Onsu sejak Agustus 2026. Lantas, seperti apa strategi pihak Sarwendah terkait alat bukti dan saksi dalam menghadapi langkah pihak Ruben Onsu terkait hal itu? Langkah seperti apa yang disiapkan Ruben Onsu terkait agenda sidang berikutnya pada pekan depan?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN