Dalam sidang lanjutan prahara hak asuh anak antara Ruben Onsu versus Sarwendah yang digelar pada 28 Oktober 2026 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Sarwendah ungkap perihal hasil asesmen psikolog forensik. Kuasa hukum Sarwendah juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang disampaikan di hadapan majelis hakim disusun berdasarkan evaluasi yang objektif dan dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai kemampuan Sarwendah dalam menjalankan perannya sebagai seorang ibu, sekaligus memastikan bahwa kepentingan dan kesejahteraan anak tetap menjadi prioritas utama di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Lantas benarkah dengan hasil asesmen psikolog forensik itu akan memperkuat langkah Sarwendah untuk mendapatkan hak asuh anak?... Benarkah juga Sarwendah dianggap layak karena selama dalam pengasuhannya, anak-anak dalam kondisi yang sehat, ceria, aktif, dan menunjukkan perkembangan yang positif?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN