Mengejutkan langkah pihak Sarwendah yang tawarkan opsi damai kepada Ruben Onsu dibalik gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu terungkap dalam sidang mediasi wanprestasi perdana yang digelar Selasa, 20 Oktober 2026. Diungkapkan oleh Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah bahwa apabila dalam proses mediasi ini tercapai titik temu dan kesepakatan damai antara Sarwendah, RO (Ruben Onsu), dan Bank maka gugatan wanprestasi tersebut berpotensi untuk dicabut.
Namun, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang dalam pernyataannya kemarin justeru tampak bertolak belakang dengan pernyataan Jaenudin, pasalnya pihak Ruben Onsu masih mengacu pada kesepakatan yang tertuang dalam akta 39. Bahkan, pihak Ruben Onsu menilai bahwa selama ini ada upaya penggiringan opini dari pihak Sarwendah terkait pernyataan bahwa rumah telah dilelang oleh pihak bank.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN