Ruben Onsu resmi melaporkan pihak berinisial AO dan F alias Y ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas dugaan perekaman serta penyebaran pembicaraan tanpa izin. Pihak Ruben menegaskan total ada tiga laporan polisi yang dilayangkan, termasuk dugaan akses ilegal email Betrand Peto. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, kuasa hukum Ruben memastikan kecil kemungkinan membuka ruang restorative justice.
Sementara itu, unggahan bukti video call mantan suami yang sempat dibagikan Sarwendah mendadak hilang dari Instagram akibat banyaknya laporan pengguna lain yang membuat akunnya terkena pembatasan. Disisi lain Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan pertama pada 11 Oktober 2026 dan laporan susulan terkait UU ITE pada 13 Oktober 2026.
Lengkap dengan barang bukti berupa flashdisk dan dokumen digital, pihak kepolisian melalui AKBP Onkoseno menyatakan kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan dan penyiapan administrasi pemanggilan saksi.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN