Kasus hukum yang sempat melanda presenter Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya resmi dihentikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, mengonfirmasi bahwa seluruh proses penyidikan telah selesai menyusul adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan oleh pihak pelapor. Penerbitan SP3 ini membawa rasa lega yang mendalam bagi Ruben sebagai bukti sah bahwa dirinya sudah tidak lagi memiliki sangkutan hukum. Machi Achmad menunjukkan bukti-bukti formal berupa surat perjanjian damai, pencabutan BAP, hingga bukti pembayaran sah dari Jhon LBF. Machi juga mengonfirmasi bahwa pihak pelapor telah diberi tahu mengenai keluarnya SP3, seraya mengimbau Ruben agar lebih berhati-hati dan selalu berkonsultasi secara hukum dalam menandatangani kontrak pekerjaan di masa mendatang.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN