Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, mendesak Giorgio Antonio untuk memberikan klarifikasi resmi atau bertemu langsung guna menyelesaikan dugaan utang Rp200 juta. Andi menegaskan bahwa bukti hukum dilindungi undang-undang dan hanya dibuka untuk pihak berkepentingan, seraya mengimbau Giorgio melunasi kewajibannya secara kekeluargaan sebelum kasus ini dibawa ke jalur hukum. Di sisi lain, praktisi hukum Jaenudin menilai wajar jika Giorgio belum merespons, sebab aksi penagihan Nikita di media sosial sejak awal dinilai menyudutkan.
Jaenudin menyoroti bahwa tanpa pembuktian tertulis yang sah, tuduhan publik tersebut berisiko membalikkan posisi hukum Nikita hingga dapat dilaporkan atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang menjelaskan bahwa penagihan utang harus didasari bukti tertulis hitam di atas putih bermeterai. Ia menegaskan bahwa pelanggaran pinjaman tanpa perjanjian dapat mengarah ke dugaan penipuan atau penggelapan (pidana), sedangkan ingkar janji pada kesepakatan kerja sama masuk ranah wanprestasi (perdata).
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN