Polemik dugaan utang piutang antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio hingga kini masih bergulir panas. Dan ditengah prahara tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan pandangannya mengenai persoalan dugaan utang piutang ini. Deolipa menekankan bahwa dalam perkara utang piutang, harus ada kejelasan mengenai hubungan hukum antara kedua belah pihak. Artinya, pihak yang mengaku memberikan pinjaman dan pihak yang disebut sebagai penerima pinjaman harus memiliki dasar yang dapat menunjukkan adanya kesepakatan.
Lantas benarkah apabila kedua pihak sama-sama mengakui adanya transaksi atau kesepakatan mengenai pinjaman tersebut, maka hubungan ini pada dasarnya dapat masuk dalam ranah perdata?.Benarkah juga menurut Deolipa, hal ini tidak bisa dilaporkan karena Nikita sendiri yang menyebut ini hutang, kecuali penipuan?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN