Makin memanas, tudingan Nikita Mirzani terhadap Giorgio Antonio terkait dugaan utang senilai 200 juta rupiah. Persoalan tersebut mencuat setelah Nikita Mirzani menyebut adanya kewajiban pembayaran yang menurutnya belum diselesaikan oleh Giorgio Antonio. Namun, bukti chat tersebut hingga kini disebut belum diperlihatkan secara terbuka. Kondisi inilah yang kemudian mendapat tanggapan dari pakar hukum Jaenudin.
Lantas benarkah menurut Jaenudin, jika tudingan disampaikan tanpa disertai bukti yang jelas maka bisa berpotensi berkembang menjadi tindakan pidana? Benarkah juga dalam kondisi tertentu, pernyataan yang dianggap sebagai fitnah dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk membuat laporan?
Benarkah menurut Jaenudin meski memang mempunyai hutang tapi cara menagihnya tidak seperti itu, dan jangan merugikan orang lain? Dan benarkah Giorgio terganggu dengan issu yang beredar saat ini? Hingga Jaenudin menyarankan untuk melaporkannya karena ini berunsur fitnah?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN